
Indonesia akhirnya secara resmi terbebas dari sanksi Badan Anti-doping Dunia (WADA). Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali, di Auditorium Wisma Menpora, Senayan Jakarta Pusat, Jum'at (4/2). Kepastian pencabutan sanksi WADA ditetapkan pada Kamis (3/2) oleh Markas WADA di Montreal, Kanada.
"Kita sudah mendengar laporan Ketua Satgas dan Ketua LADI, berdasarkan Rapat WADA tanggal 2 Februari waktu Kanada (dinihari waktu Indonesia, 3/2) LADI sudah dikeluarkan dari daftar sanksi," kata Menpora Amali dalam rilis Kemenpora.
"Sanksi sudah dicabut oleh WADA, berarti Indonesia sudah bisa menjadi tuan rumah event internasional, mengibarkan bendera Merah Putih di seluruh kejuaraan dunia, dan bisa mengirim utusan untuk menduduki lembaga-lembaga olahraga internasional," tambahnya.
Pembebasan sanksi WADA terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) ini lebih cepat dari hukuman awal yang seharusnya berlaku satu tahun sejak dijatuhkan pada 7 Oktober 2021.
Saat sanksi tersebut ditetapkan, tim bulutangkis Indonesia gagal mengibarkan bendera Merah Putih pada kemenangan di Piala Thomas 2021 di Denmark.
Menpora mengingatkan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang kembali. Tugas Satgas juga belum selesai, karena harus ada investigasi, kenapa ini bisa terjadi, dan yang terlibat harus bertanggung jawab.
"Ini harus menjadi yang terakhir, tidak boleh terulang. Terima kasih atas kerja Satgas namun masih belum selesai, sebagaimana arahan Presiden harus ada investigasi, silakan gandeng institusi yang berwenang seperti Polri dan Kejaksaan, siapa yang terlibat harus bertanggung jawab dan diumumkan secara jelas agar publik tahu. Untuk LADI jaga betul, tiga bulan akan ada pengawasan WADA lagi, jangan sampai yang sudah compliant kembali dianggap uncompliance," tegas Menpora. (NAF/Kemenpora)
